IMPLEMENTASI SISTEM BAGI HASIL AKAD MUSAQAH PADA PETANI KELAPA DITINJAU DARI ILMU EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus di Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan)
Kata Kunci:
Bagi Hasil, Musaqah, Petani Kelapa, Ekonomi Syari’ah, Kecamatan Oba.Abstrak
Penelitian ini membahas implementasi sistem bagi hasil akad musaqah pada petani kelapa di Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, ditinjau dari perspektif ilmu ekonomi syari’ah. Akad musaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik kebun dan pengelola dalam pemeliharaan tanaman, dengan imbalan berupa bagian tertentu dari hasil yang diperoleh. Praktik kerja sama semacam ini banyak dilakukan oleh masyarakat yang memiliki lahan perkebunan tetapi tidak dapat mengelolanya secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem bagi hasil pada usaha perkebunan kelapa, bentuk kesepakatan antara pemilik kebun dan pengelola, serta kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi syari’ah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama pengelolaan kebun kelapa. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dalam draf ini menunjukkan bahwa kerja sama pengelolaan kebun kelapa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik kebun dan pengelola, terutama berkaitan dengan pembagian hasil panen dan tanggung jawab pengelolaan kebun. Dalam perspektif ekonomi syari’ah, praktik tersebut pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai kerja sama yang mendekati akad musaqah apabila memenuhi rukun dan syarat akad, dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, pembagian hasil ditentukan secara jelas, dan tidak mengandung unsur ketidakadilan, gharar, maupun eksploitasi. Namun, kejelasan mengenai akad, tanggung jawab biaya, serta mekanisme pembagian hasil perlu diperhatikan agar pelaksanaan kerja sama benar-benar sesuai dengan prinsip syari’ah.
Unduhan
Referensi
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta:
Gema Insani.
Ascarya. 2007. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Karim, Adiwarman A. 2016. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.
Muslich, Ahmad Wardi. 2017. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Rozalinda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Suhendi, Hendi. 2016. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Yusuf, Muri. 2017. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sahril R. Torano

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




