Zakat sebagai Instrumen Memberdayakan Ekonomi Umat
Studi pada Dompet Dhuafa Cabang Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.6046394Kata Kunci:
kegunaan zakat, pemberdayaan, ekonomi, dibawah keistimewaanAbstrak
Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami kegunaan Zakat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu dari Cabang Lembaga Penerima Zakat Yogyakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dimana penelitian dilakukan di Dompet Dhuafa Yogyakarta dengan menggunakan desain penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data adalah dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dana zakat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu oleh Dompet Dhuafa dengan berbagai program ekonomi meliputi: program warung beres, program peternakan desa, program produktivitas ekonomi dan program lembaga mentas unggulan menunjukkan bahwa program pemberdayaan masyarakat kurang mampu dengan memanfaatkan Produktivitas zakat memiliki manfaat seperti peningkatan pendapatan mustahik atas dana zakat yang diberikan. Di sini kita dapat melihat bahwa ada beberapa manfaat ketika dana zakat digunakan untuk program produktivitas. Kajian penelitian ini terletak pada penerapan dana zakat dalam pemberdayaan masyarakat miskin. Di lembaga amil zakat, dompet untuk fakir miskin di Yogyakarta.
Unduhan
Referensi
Aflah, Noor (2009). Arsitektur Zakat Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)
Al Buny, Ahmad Djamal’uddin (1983). Problematika Harta dan Zakat. Cetakan 1. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Anshori, Abdul Ghofur (2006). Hukum dan Pemberdayaan Zakat upaya Sinergis Wajib Zakat Dan Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.
Arikunto, Suharsimi (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Fakhruddin (2012). Rekonstruksi paradigma Zakat: sebuah Ikhtiar untuk pemberdayaan Mustahik. Jurnal Zakat, Vol.VI No 2.
Hafidhuddin, Didin (2002). Zakat Dalam Perekonomian Moderen. Jakarta: Gema Insani.
Hafidhuddin, Didin dan Hendri Tanjung (2003). Manajemen Syariah dalam Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Jamaluddin, Syakir (2010). Kuliah Fiqh Ibadah. cetakan 1. Yogyakarta: LPPI UMY.
Jusuf, Soewadji (2012). Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Kholiq, Abdul (2012). Pendayagunaan Zakat, Infaq Dan Sedekah Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin di Kota Semarang. Jurnal Zakat, Vol. 6, No.1.
Kholis, Nur (et.al.) (2013).Potret Filantropi Islam di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Vol VII, No 1, Juli 2013.
Latief, Hilman (2010). Melayani Umat (Filantropi Islam dan Ideologi Kesejahteraan Kaum Modernis). Jakarta: Gramedia.
Latief, Hilman (2013). Politik Filantropi Islamdi Indonesia (Negara, Pasar, Dan Masyarakat sipil). Yogyakarta: Ombak.
Latif, Abdul (2013). Zakat, Infaq dan Sedekah dalam Hukum Ekonomi Islam.Volume 1, Nomor 2, Juli 2013.
Muchaddam, Fahham (2011). Paradigma Baru Pengelolaan Zakat di Indonesia. Vol.III, No. 19/I/P3DI/Oktober/2011
Muhammad, Nazir (2005). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005
Nasution, S (2001). Metode Research. Cetakan Keempat, Jakarta: Bumi Aksara.
Qardawi,Yusuf (1996). Konsepsi Islam Dalam Mengentasi Kemiskinan. Ahli bahasa, Umar Fanany. Surabaya: PT Bina Ilmu Ofset.
Qardawi,Yusuf (2002). Hukum Zakat. Ahli bahasa, Salman Harus dan Didin Hafidhuddin. Cetakan, keenam. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.
Rasjid, Sulaiman (2009). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Sartika, Mila (2008). Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan Mustahik pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta. Vol. II, No. 1, Juli 2008
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat